Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap 3 Tersangka dan Sita 64,64 Gram Sabu

Morowali Utara, Witanews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Langkah penindakan secara masif ini dilakukan guna mendukung program prioritas bersih-bersih narkoba yang digalakkan oleh Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara pada Senin (12/10/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Morowali Utara, Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidi Anthonius Weken, S.I.K. Turut mendampingi dalam acara tersebut, Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., beserta para Kepala Unit (Kanit) Satresnarkoba.

Dalam keterangannya, Kompol Charles menjelaskan bahwa dari beberapa penindakan terbaru, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 64,64 gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada akhir September 2026 di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial I (26) dan T alias U (33). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,76 gram.

Selanjutnya, pada Jumat (09/10/2026), personel Satresnarkoba kembali meringkus seorang tersangka berinisial F (32) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Dari penangkapan F, petugas menyita satu paket sabu seberat 7,88 gram (bruto), dua unit timbangan digital, serta satu unit ponsel.

Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan akumulasi penindakan sepanjang tahun ini. Sejak Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil menyita total 676,22 gram sabu dan mengamankan 52 orang tersangka. Sebagian dari kasus-kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan intensif.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas perintah Kapolri untuk memberantas narkoba di seluruh jajaran kepolisian di Tanah Air,” tegas Kompol Charles.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *