Komitmen Perangi Narkoba, Polres Morut Ringkus 7 Tersangka Dalam Sepekan

Morowali Utara, Witanews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara mengamankan tujuh orang tersangka kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 145 paket diduga sabu dengan berat mencapai 33,66 gram.

Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang pria asal Palu berinisial M (44). Terduga pelaku berhasil diringkus petugas di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat membenarkan penangkapan tersebut. Ahmad menyebut berhasil menyita sebanyak 130 paket sabu dari tersangka M.

“Dari tangan tersangka M alias I, kami menyita 130 paket diduga narkoba jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit ponsel,” ungkap Ahmad, (9/9/2026).

Selain M, petugas juga meringkus enam tersangka lainnya di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Keenam tersangka yang diamankan masing-masing Y (46), AA (23), YS (21), RW (23), DH (37), dan perempuan yang berinisial JS (41).

Dari enam tersangka di Kecamatan Mamosalato, petugas mengamankan barang bukti berupa 15 paket diduga sabu.

Berdasarakan keterangan kepolisian, pengungkapan tersebut beranjak dari aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas para pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil memproses seluruh tersangka.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, membenarkan penindakan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Morowali Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri. Kami sangat berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Junaidy.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *