Bone, Witanews.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan terus menggencarkan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di jalan raya. Penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan para pengguna jalan.
Pengendara yang terjaring razia akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan regulasi tersebut, kepolisian berwenang menindak pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, di mana komponen knalpot menjadi salah satu poin penilaian utama.
Kepala Satuannya Lalu Lintas (Kasat Lantas ) Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa knalpot brong pada dasarnya dilarang keras untuk penggunaan harian di jalan umum.
Penggunaan knalpot nonstandar tersebut dinilai memicu kebisingan, mengganggu ketertiban umum, hingga membahayakan keselamatan lalu lintas.
Meski demikian, AKP Riyanda menjelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi khusus yang mengizinkan penggunaan knalpot brong, antara lain:
Keperluan Olahraga Otomotif (Otosport): Digunakan khusus di sirkuit tertutup untuk agenda balap resmi maupun latihan yang telah mengantongi izin penyelenggara.
Keperluan Penelitian dan Pengujian: Digunakan untuk riset, pengembangan teknologi, atau uji coba kendaraan di lokasi khusus dengan izin resmi.
Acara Terbatas: Digunakan pada ajang pameran otomotif atau kontes modifikasi yang digelar di area tertutup atas izin pihak berwenang.
Satlantas Polres Bone berkomitmen untuk terus menggelar penertiban secara berkala. Kendati penindakan hukum tetap berjalan, kepolisian sejauh ini tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat.

















































































