Morowali, Witanews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali membongkar kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penindakan tersebut berlangsung di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di area tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Iptu Lukman, membenarkan penangkapan seorang pria berinisial A beserta barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lk. A beserta 35 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Lukman.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan berbagai modus, seperti dimasukkan ke dalam potongan pipet merah yang ditanam di dalam tanah, disembunyikan di dalam bungkus rokok, hingga dimasukkan ke dalam botol deodoran.
Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu, 35 saset plastik klip brisi narkotika jenis sabu seberat 16,35 gram dan 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kepolisian Resor Morowali mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Morowali agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas lingkungan.
















































































