Antisipasi Karhutla, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pembakaran.


AKBP. Junaidy A. Weken

Memasuki musim kemarau 2026, fenomena kekeringan mulai melanda sektor pertanian di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Hingga Jumat (21/8/2026), beberapa lahan sawah di sejumlah wilayah tersebut dilaporkan mengalami kekeringan cukup parah akibat cuaca ekstrem.

Menghadapi kondisi ketersediaan air yang semakin terbatas, sebagian petani memilih berintegrasi dengan beralih menanam jagung. Namun, proses pembukaan lahan baru oleh warga yang kerap menggunakan metode pembakaran menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pasalnya, satelit pemantau mencatat munculnya sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah Morowali Utara dalam beberapa pekan terakhir.

“Beberapa titik hotspot terbaca oleh satelit terjadi di Morowali Utara. Setelah kami lakukan pengecekan bersama pemda, Satpol PP, dan Damkar, titik tersebut memang ditemukan di area perkebunan masyarakat,” ungkap Junaidy kepada Witanews.id 21/8/2026.

Junaidy memaparkan bahwa masyarakat beralih menanam jagung karena sawah mereka mengering. Untuk mempersiapkan lahan dengan cepat, sebagian warga masih menggunakan cara membakar. Meski pemantauan di lapangan menunjukkan warga umumnya menjaga area yang dibakar, langkah tersebut tetap berisiko tinggi.

“Kondisi cuaca sangat kering dan angin kencang dapat membuat api menyebar cepat. Jika ingin membuka lahan, sebisa mungkin dikoordinasikan dengan Babinsa, aparat desa, atau aparatur setempat agar tidak meluas,” Tambah Junaidy.

Guna mencegah dampak buruk Karhutla, Kepolisian Resor Morowali Utara mengingatkan adanya sanksi hukum yang membayangi para pelaku pembakaran lahan antara lain. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pembakaran yang berdampak pada kawasan hutan diancam pidana penjara hingga 15 tahun.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Junaidy berharap masyarakat tidak lagi menganggap metode pembakaran sebagai cara yang praktis dan aman di tengah cuaca ekstrem.

“Kami berharap masyarakat bersama-sama mencegah karhutla. Hindari membuka lahan dengan cara membakar demi keselamatan lingkungan bersama,” tutup Junaidy

Fruit is their fill meat hath abundantly place meat don't stars so and which signs third second

Contact Us

Marowali

+(62) 813-xxx-xxxx

admin@wita-news.id

Copyright 2026, wita-news. All Rights Reserved.