Pencuri Spesialis Rumah Sakit Diringkus Polisi


Morowali Utara, Witanews.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara menangkap seorang pria berinisial AP (24) terduga pelaku tindak pidana pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonodale. AP berhasil ditangkap Tim Resmob di Desa Matube, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Selasa (25/8/2026).

Penangkapan tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/VIII/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 25 Agustus 2026 yang diajukan oleh korban, SSA (28), seorang Pegawai Negeri Sipil asal Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Morowali Utara, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo membenarkan penangkapan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Morowali Utara. Andi Yasser menyebut terduga pelaku sudah berulang kali melancarkan aksi serupa di Rumah Sakit tersebut.

“AP ini sudah berulang kali melakukan aksinya, kemarin kami berhasil ringkus pelaku di Desa Matube, selanjutnya kita amankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut” ungkap Andi Yasser kepada Witanews.id, (26/8/2026)

Peristiwa pencurian berawal pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA saat korban tengah mendampingi keponakannya yang dirawat di ruang rawat inap RSUD Kolonodale.

Sekitar pukul 04.00 WITA, korban sempat terbangun saat perawat melakukan pemeriksaan rutin. Korban kemudian mengecek barang berupa telepon pintar (Smartphone) miliknya. Setelah memastikan ketiga smartphonenya aman, SSA kemudian melanjutkan tidurnya. Namun, ketika korban terbangun kembali pada pukul 07.00 WITA, ketiga smartphone tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Morowali Utara.

Setelah menerima laporan korban pada Selasa (25/8/2026), Tim URC Resmob Elang Tokala yang dipimpin Aipda Sarman bersama tujuh anggota lainnya segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Petugas melacak sinyal salah satu gawai korban yang terdeteksi aktif di wilayah Desa Matube, Kecamatan Bungku Utara.

Di lokasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang saksi berinisial MF beserta satu unit gawai hasil curian. Dari keterangan MF, diketahui bahwa gawai tersebut dibeli dari pelaku utama, AP.

Terduga pelaku AP yang diketahui berprofesi sebagai nelayan tersebut berhasil ditangkap tim resmob tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Matube.

Tim selanjutnya memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Morowali Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fruit is their fill meat hath abundantly place meat don't stars so and which signs third second

Contact Us

Marowali

+(62) 813-xxx-xxxx

admin@wita-news.id

Copyright 2026, wita-news. All Rights Reserved.