Morowali Utara, Witanews.id — Tim URC Resmob Elang Tokala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat merupakan pelaku spesialis pencurian tabung gas serta bahan bakar minyak (BBM). Kedua pelaku berinisial TH alias U (24) dan JD alias A (20) ditangkap setelah melancarkan aksinya yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut terungkap saat salah seorang korban melaporkan tindak pidana pencurian ke Polres Morowali Utara pada 5 September 2026. Korban melaporkan bahwa kios miliknya telah dibobol dan kehilangan enam buah tabung gas 3 kilogram. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Morowali Utara melakukan penyelidikan intensif.
Di tengah proses penyelidikan, petugas kembali menerima laporan kasus pencurian dua jeriken BBM jenis Pertalite di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo. Beruntung, aksi terduga pelaku dalam kasus tersebut berhasil terekam kamera CCTV di rumah korban.
Berbekal rekaman CCTV dan beberapa bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, yakni TH alias U, berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan TH tanpa perlawanan di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.
Berdasarkan hasil introgasi, TH mengakui perbuatannya. Selain mencuri dua jeriken Pertalite di Desa Beteleme, ia juga mengakui telah membobol kios di Desa Tinompo dengan cara merusak gembok pintu belakang. Dalam aksi pembobolan kios tersebut, TH mengambil enam tabung gas 3 kg bersama rekannya, JD alias A.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JD alias A di kediamannya, di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dari interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Lembo dengan sasaran tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 5.5 kg, serta jeriken berisi BBM jenis Pertalite maupun Solar.
Dari hasil keterangan kepolisian menerangkan bahwa barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga murah. Uang hasil penjualan tersebut mereka gunakan untuk membeli minuman keras, rokok, hingga mengonsumsi narkotika.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Risman membenarkan penangkapan keduaa pelaku. Menurut Risman kedua pelaku telah ditahan di Mapolres morowali Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“untuk sementara para pelaku telah kami amankan di Mapolres Morowali Utara, dan para pelaku akan dikenakan pasal 476 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara” ungkap Risman kepada Witanews.id (13/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 unit tabung gas LPG 3 kg, 2 unit tabung gas LPG 5.5 kg, dan 10 buah jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan Solar.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Risman Menghimbau kepada seluruh warga khususnya masyarakat Morowali Utara untuk tetap waspada terkait tindakan pidana pencurian, Risman berharap masyarakat segera melaporkan aksi tindakan pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres MOrowali Utara.
“Kami dari Satreskrim Polres Morowali Utara Menghimbau Kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati serta tetap waspada terhadap tindakan-tindakan kriminal. Kami Berharap kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut” tutup Risman.

















































































