Pimpin Paripurna, Ketua DPRD Warda Dg Mamala Ketuk Palu Persetujuan Perda Perubahan APBD Morowali Utara 2026

Kolonodale, Witanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara bersama Pemerintah Daerah secara resmi menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Kolonodale, Selasa (29/9/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Utara Hj. Warda Dg Mamala, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Ambo Mai, serta dihadiri langsung oleh Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, Sekretaris Daerah Ir. Musda Guntur, MM, pimpinan dan anggota DPRD, hingga jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Morowali Utara yang dibacakan Sekretaris DPRD, disebutkan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp1.252.498.987.770.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Transfer sebesar Rp1.025.535.179.033 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp217.361.979.716.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.343.443.035.671,40, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp90.944.047.901,40.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp139.780.453.793,18, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp48.836.405.892.

Dengan demikian, pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp90.944.047.901,18.

Banggar menjelaskan bahwa penyesuaian postur ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan KUA/PPAS Perubahan APBD 2026. Pergeseran anggaran belanja diprioritaskan untuk pemenuhan mandatory spending, pelayanan dasar masyarakat, serta penyelesaian program prioritas yang sempat tertunda.

Atas kesepakatan akhir tersebut, Banggar merekomendasikan agar seluruh OPD segera mengakselerasi pelaksanaan program mengingat sisa waktu tahun anggaran yang terbatas. TAPD juga diminta memperketat pengawasan progres fisik dan keuangan guna mencegah keterlambatan pencairan serta penumpukan anggaran di akhir tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, mengapresiasi kerja keras DPRD dan TAPD. Bupati menjelaskan, terdapat empat faktor utama yang menyebabkan kemampuan fiskal Kabupaten Morowali Utara mengalami penurunan.

Pertama, adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang menurutnya mencapai sekitar Rp360 miliar.

Kedua, perubahan skema pembiayaan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada awal penyusunan formasi pembiayaan, kata Bupati, terdapat skema pembagian beban antara pemerintah pusat dan daerah. Namun dalam keputusan final, beban pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab daerah.

Ketiga, adanya kekurangan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) tahun-tahun sebelumnya. Bupati menyebut kekurangan tersebut terjadi sejak 2023, 2024 dan 2025 dengan nilai sekitar Rp359 miliar, sementara yang telah ditransfer sekitar Rp23 miliar.

Keempat, DBH reguler tahun berjalan yang belum diterima secara penuh.

“Banyak hal penting yang harus kita prioritaskan. Semua penting, namun kita memastikan semua untuk masyarakat,” ujar Bupati Delis seraya menegaskan komitmen agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat optimal.

Bupati menjelaskan, DBH reguler yang biasanya berada pada kisaran Rp300 miliar hingga Rp320 miliar per tahun, pada tahun ini baru ditransfer sekitar Rp100 miliar.

Kondisi tersebut menyebabkan ruang fiskal Kabupaten Morowali Utara menjadi semakin terbatas.

“Banyak hal penting yang harus kita prioritaskan. Semua penting, namun kita memastikan semua untuk masyarakat,” kata Delis.

Ia juga menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, anggota DPRD Morowali Utara Matang Mustarim mengingatkan agar penyusunan anggaran tidak sebatas formalitas pemenuhan persentase regulasi, melainkan harus memiliki keluaran (output) nyata untuk kebutuhan dasar warga. Menanggapi hal itu, Sekda Morowali Utara Ir. Musda Guntur, MM, memastikan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga pelayanan sektor pendidikan dan kesehatan meski di tengah keterbatasan fiskal.

Rapat paripurna ditutup dengan pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Warda Dg Mamala dan disambut persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD Morowali Utara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *