Pelaku Tabrakan Maut Ditangkap Polisi, Sempat Buron 10 Hari

Morowali Utara, Wita.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara berhasil mengungkap kasus tabrak lari menewaskan Rinel Batuki (80) di Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Pelaku berinisial R (52) tahun berhasil ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Morowali Utara, di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, 7/8/2026, setelah sempat buron selama sepuluh hari usai melakukan tabrak lari terhadap korban. Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidi Anthonius Weken membenarkan penangkapan tersebut. Junaidi mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres dan sementara dilakukan penyelidikan oleh Unit penegakan hukum (Gakkum). "Pelaku tabrak lari kemarin berhasil kami ungkap dan langsung kami amankan. Saat ini pelaku sementara menjalani proses penyelidikan dari unit Gakkum Satlantas" ungkap Junaidi Kepada Wita.id 9/9/2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa yang terjadi di Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, pada malam Senin, 27/7/2026 itu, berawal saat korban keluar dari kediamannya memberi roti di sebuah toko yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diketahui hendak pulang ke rumah usai membeli roti, berjalan kaki di bahu jalan sebelah kiri. Disaat bersamaan, sebuah mobil berkecepatan tinggi yang dikendarai pelaku, datang dari belakang dan langsung menabrak lansia 80 tahun itu. Akibat peristiwa tersebut, korban terpental hingga puluhan meter. Rinel sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun akibat luka tabrak yang cukup parah nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementar itu, Pelaku R yang sempat melarikan diri pasca insiden maut tersebut, berhasil diidentifikasi berdasarkan hasil olah TKP dan bukti-bukti yang ada di lapangan. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Morowali Utara, AKP Aris Suhendar mengatakan, pelaku R berhasil diamankan di tempat pelariannya di Desa Tole, Kecamatan Towuti, Luwu, Sulawesi Selatan, setelah sempat buron selama sepuluh hari. Aris menyebut pelaku langsung digiring ke Mapolres Morowali Utara guna penyelidikan mendalam. "Kami dari Satlantas dibantu Tim Resmob Elang Tokala, Satreskrim Polres Morowali Utara, berhasil menangkap pelaku di tempat pelariannya. Selanjutnya kami amankan pelaku ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut" ungkap Aris kepada Wita.id 9/8/2026. Saat ini, pelaku R beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Morowali Utara guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *