Polres Morut Musnahkan Ratusan Gram Sabu Dengan Nilai Mencapai Setengah Miliar Rupiah

Morowali Utara, Wita.id - Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara memusnahkan ratusan gram barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus dari priode Juni hingga Juli 2026, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai setengah miliar rupiah. Pemusnahan sebanyak 336 gram narkoba jenis sabu tersebut dilakukan di pelataran Mapolres Morowali Utara pada hari Selasa, (18/8/2026). Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dimulai sekitar pukul 08.30 WITA, dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy A. Weken dan dihadiri beberapa perwakilan instansi Kabupaten Morowali Utara lainnya yakni, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan tamu undangan yang sempat hadir. Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil barang bukti dari empat pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara, dalam kurun waktu satu bulan. Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba dari periode Juni hingga Juli 2026, dengan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 336,319 gram serta mengamankan tersangka sebanyak empat orang. Barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam ember yang berisi air dicampur deterjen lalu diaduk menggunakan kayu. Dari pantauan di lapangan, Kapolres Morowali Utara berserta perwakilan instansi lainnya mengaduk langsung cairan di dalam ember tersebut. Kemudian sarung tangan yang dipakai beberapa orang yang menyentuh barang bukti tersebut selanjutnya dilepas dan dibakar dengan api. Nilai ekonomis sebanyak 336,319 barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan pada Hari Selasa 18 Agustus 2026 itu, diperkirakan mencapai Rp 545.745.000 juta. Kapolres Morowali Utara, Junaidy A. weken mengatakan pemusnahan barang bukti jenis sabu itu dilakukan untuk mencegah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab kemudian mengedarkan kembali Narkoba tersebut di tengah masyarakat. "Kegiatan pemusnahan yang dilakukan itu tentunya tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti tersebut, makanya kita lakukan pemusnahaan saat ini" ungkap Junaidy kepada Wita.id (18/8/2026) Junaidy juga menyebut keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S, MA, R dan VR, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Miliar rupiah. Terkait dengan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di tengah masyarakat yang bisa merusak generasi bangsa. Junaidy berharap ada kerjasama dan sinergitas antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan secara intensif dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba. “Kalau kita bekerja sendiri pasti tidak bisa. Harus kita bersinergi dengan stakeholder terkait, laporkan segera jika menemukan dugaan tindak pidana narkoba" Tutup Junaidy. Polres Morowali Utara memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *